FRAUD
TREE
Tuanakotta
(dalam Rini, 2012) dalam bukunya tertulis bahwa The Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE) merupakan suatu organisasi professional yang bertujuan
untuk memberantas kecurangan. ACFE mengklasifikasikan kecurangan dalam bentuk
tiga cabang utama dan diikuti dengan cabang-cabang yang lebih spesifik, yang
dikenal dengan sebutan “Fraud Tree”. Fraud Tree adalah Sistem Klasifikasi
Berbagai Bentuk Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System)
dengan bagan dibawah ini. 16 Occupational Fraud Tree memiliki tiga cabang utama
yaitu Corruption, Asset Misappropiation, dan Fraudulent Statement. Ketiga
cabang utama tersebut masih terbagi menjadi beberapa cabang yang lebih spesifik
dengan penjelasan sebagai berikut:
Gambar 2.2 Fraud Tree
Sumber: Association of Certified Fraud Examiners
1. Corruption
Korupsi
umumnya didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan di sektor pemerintahan dan
juga di perusahaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi berdasarkan fraud
tree terdiri dari empat hal:
· Conflict of interest
atau benturan kepentingan sering ditemui dalam bentuk bisnis pejabat atau
penguasa dan keluarga serta kroni-kroninya.
· Bribery
atau penyuapan merupakan hal yang sering dijumpai dalam kehidupan bisnis dan
politik di Indonesia.
· Iillegal gratuities
adalah pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan,
hal itu juga sering dijumpai dalam kehidupan bisnis dan politik di Indonesia.
· Economic extortion
merupakan ancaman terhadap rekanan, ancaman ini bisa secara terselubung atau
terbuka.
2. Asset Misappropriation
Asset
Misappropriation atau pengambilan aset secara ilegal (tidak sah atau melawan
hukum) yang dilakukan oleh sesorang yang diberi wewenang untuk mengelola atau
mengawasi aset tersebut disebut menggelapkan. Asset Misappropriation dalam
bentuk penjarahan cash dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
·
skimming
(uang dijarah sebelum uang tersebut masuk ke perusahaan)
·
larceny
(uang dijarah sesudah uang tersebut masuk ke sistem atau perusahaan)
·
fraudulent
disbursements (penggelapan aset).
3. Fraudulent Statement
Kecurangan
pelaporan terdiri atas kecurangan laporan keuangan berkenaan dengan penyajian
laporan keuangan dan kecurangan dalam menyusun laporan non keuangan. Kecurangan
dalam menyusun laporan keuangan berupa salah saji baik 18 overstatement maupun
understatement. Kecurangan dalam menyusun laporan non keuangan berupa
penyampaian laporan non keuangan yang menyesatkan, lebih baik dari kondisi yang
sebenarnya, pemalsuan atau pemutarbalikan keadaan, dapat tercantum dalam
dokumen untuk keperluan intern maupun ekstern.
Sumber :Skripsi Yuvita Avrie Diany Determinan Kecurangan Laporan
Keuangan: Pengujian Teori Fraud Triangle
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP, 2014
Komentar
Posting Komentar